
BRMP Sulteng Hadiri Rapat Usulan Kegiatan Jaringan Irigasi pada Daerah Irigasi Kewenangan Daerah
Palu, 28 Mei 2025, Kepala Balai Penerapan dan Modernisasi (BRMP) Sulawesi Tengah (Dr. Femmi Nor Fahmi, S.Pi., M.Si.) bersama Ketua Tim Kerja Program, Evaluasi dan Penerapan Modernisasi Pertanian (Andi Dalapati, STP., MP.) menghadiri rapat pembahasan usulan kegiatan jaringan irigasi pada daerah irigasi kewenangan daerah yang dilaksanakan oleh Balai Wilayah Sungai III Palu. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi yang berkaitan dengan perencanaan dan pengelolaan irigasi di wilayah Sulawesi Tengah, antara lain : BAPPEDA Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Sigi, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Donggala, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Poso, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tojo Una-Una, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Toli-Toli.
Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sulawesi III Palu (Dedi Yudha Lesmana, ST. MT.) menyatakan kegiatan Pembahasan Usulan Jaringan Irigasi pada Daerah Irigasi Kewenangan Daerah merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan. Kegiatan ini sangat penting untuk menyatukan persepsi dan melengkapi dokumen teknis agar usulan yang diajukan dapat diverifikasi dengan baik dan masuk dalam skema pembiayaan sehingga terjadi peningkatan layanan jaringan irigasi yang akan mendukung peningkatan Indeks Pertanaman yang pada akhirnya meningkatkan produksi mendukung swasembada pangan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas sektor serta menyampaikan apresiasi atas sinergi para pemangku kepentingan, termasuk BRMP Sulawesi Tengah.
Pembahasan pada saat kegiatan adalah pemaparan terkait alur penyusunan usulan kegiatan yang terdiri dari : 1. Penepisan data Kementan oleh Kemen PU, 2. Pembahasan Tingkat B/BWS bersama Pemdan dan Kementan, 3. Verifikasi Tingkat Pusat, 4. Input ke Aplikasi SIPURI, 5. Pengusulan ke Kementerian Keuangan. Pembahasan dibagi kedalam beberapa desk untuk melakukan penapisan usulan Daerah Irigasi/Daerah Irigasi Rawa/Daerah Irigasi Air Tanah, IP semula menjadi, skema jaringan usulan kegiatan dan verifikasi kelengkapan dokumen teknis. (AD)